Ratahan 08/05- Setelah melewati tes tertulis dan wawancara, hari ini 60 peserta tes dapat tersenyum lebar dan berbangga diri atas hasil perjuangannya untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemarin, dalam rapat pleno KPU Kab. Mintra menetapkan nama- nama yang lulus menjadi anggota PPK untuk selanjutnya mengikuti pelantikan yang sesuai jadwal yang telah ditetakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan besok (09/05). Berikut nama- nama yang lulus sesuai pengumuman KPU no : 36/KPU-MT/023.964783/V-2015
Kamis, 07 Mei 2015
KPU Minahasa Tenggara Umumkan Nama- nama Anggota PPK
Selasa, 05 Mei 2015
Hari Ini Seleksi Wawancara Tahap I
| (peserta pertama seleksi wawancara) |
| (Sekretaris KPU - Drs, Nolvi Lendway ditengah para Peserta seleksi wawancara) |
Ratahan 05/05 - 54 calon anggota PPK dari 6 kecamatan bertarung di seleksi wawancara hari ini. 6 kecamatan dimaksud adalah : Tombatu, Tombatu Utara, Tombatu Timur, Touluaan, Silian Raya, dan Touluaan Selatan. Tampak beberapa staf sekretariat hadir lebih awal merampungkan beberapa hal jelang pelaksanaan seleksi yang dijadwalkan dimulai pada jam 8.00. Komisioner KPU Kab. Minahasa Tenggara yang diketuai oleh Drs. Ascke A. Benu, M.Si, dan 4 anggota - Drs. Irfan Rabuka, M.Si, Drs. Johnly Pangemanan, M.Si, Pdt. Fanny L. Wurangian, M.Th, dan Helti F. Massie, SE menguji satu persatu calon dengan pertanyaan- pertanyaan seputar pemilihan yang mencakup
Senin, 04 Mei 2015
Jelang Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK
Ratahan 04/05- Seleksi Wawancara terhadap 105 calon anggota PPK akan dilaksanakan dua hari berturut- turut (5-6 Mei) bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kab. Minahasa Tenggara mulai jam 8.00 wita. Berbagai persiapan dilakukan oleh komisioner dan sekretariat KPU Kab. Mitra diantaranya persiapan ruangan dan materi seleksi.
Untuk lebih jelasnya jadwal dan garis besar materi sudah dikirimkan kepada masing- masing calon PPK melalui Pemberitahuan/ Undangan mengikuti Wawancara. Dan dari ruang kerjanya ketua KPU Mitra Drs. Ascke A. Benu, M.Si menyampaikan bahwa sesuai tahapan dan jadwal rekrutmen PPK, tanggal 2-4 adalah kesempatan untuk masyarakat memberikan masukan/tanggapan mengenai calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dan sekiranya ada, akan diklarifikasi kepada ybs dalam seleksi wawancara.
Untuk lebih jelasnya jadwal dan garis besar materi sudah dikirimkan kepada masing- masing calon PPK melalui Pemberitahuan/ Undangan mengikuti Wawancara. Dan dari ruang kerjanya ketua KPU Mitra Drs. Ascke A. Benu, M.Si menyampaikan bahwa sesuai tahapan dan jadwal rekrutmen PPK, tanggal 2-4 adalah kesempatan untuk masyarakat memberikan masukan/tanggapan mengenai calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dan sekiranya ada, akan diklarifikasi kepada ybs dalam seleksi wawancara.
Minggu, 03 Mei 2015
KPU Minahasa Tenggara Umumkan Nama- nama yang Lulus Seleksi tertulis Calon Anggota PPK
Ratahan 02/05, Berdasarkan Berita Acara Nomor : 10/BA/V/2015 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK, Berikut ini
nama- nama yang lulus seleksi tertulis :
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK, Berikut ini
nama- nama yang lulus seleksi tertulis :
Uji Publik Calon Anggota PPK
Ratahan 03/05, setelah menetapkan dan mengumumkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi
tertulis maka diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap para calon. "Tanggapan berupa keberadaan calon anggota PPK keanggotaan partai politik, terjerat kasus hukum, pekerjaan ybs yang tidak mendukung sebagai anggota PPK
yang bisa mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan, integritas/ moral, dalam bentuk surat pemberitahuan resmi kepada KPU yang ditandatangani oleh pelapor dan dialamatkan ke Kantor KPU Kab. Minahasa Tenggara atau dapat langsung dimasukkan ke kotak masukan tanggapan masyarakat yang tersedia di kantor KPU Mitra sampai dengan besok hari (04/05)." demikian disampaikan oleh Drs. Johnly Pangemanan, M.Si, dan anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan ini menambahkan bahwa identitas pelapor akan rahasiakan. jadi kepada masyarakat ayo berikan masukan agar benar- benar penyelenggara tingkat kecamatan kita berkualitas, memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang- undangan.
tertulis maka diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap para calon. "Tanggapan berupa keberadaan calon anggota PPK keanggotaan partai politik, terjerat kasus hukum, pekerjaan ybs yang tidak mendukung sebagai anggota PPK
yang bisa mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan, integritas/ moral, dalam bentuk surat pemberitahuan resmi kepada KPU yang ditandatangani oleh pelapor dan dialamatkan ke Kantor KPU Kab. Minahasa Tenggara atau dapat langsung dimasukkan ke kotak masukan tanggapan masyarakat yang tersedia di kantor KPU Mitra sampai dengan besok hari (04/05)." demikian disampaikan oleh Drs. Johnly Pangemanan, M.Si, dan anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan ini menambahkan bahwa identitas pelapor akan rahasiakan. jadi kepada masyarakat ayo berikan masukan agar benar- benar penyelenggara tingkat kecamatan kita berkualitas, memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang- undangan.
