Ratahan-23/04 Tahapan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 sudah mulai dijalankan termasuk di Kabupaten
Minahasa Tenggara. Hal tersebut antara lain dengan dibukanya penerimaan
pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Minahasa Tenggara yang dibuka selama 5(lima) hari sejak Tanggal 20 April 2015 dan berakhir 24 April 2015. Para calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dengan membawa berkas atau dokumen sebagaimana menjadi syarat yang harus dipenuhi yakni berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir, foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku,
Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat dan menandatangani
Surat Pernyataan di atas meterai berkaitan dengan sejumlah hal. berkas calon
PPK ini dibuat rangkap 6 (enam) masing- masing 1 (satu) asli dan 5 (lima) foto copy.
(Pengumuman-persyaratan) disini