Ratahan 03/05, setelah menetapkan dan mengumumkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi
tertulis maka diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap para calon. "Tanggapan berupa keberadaan calon anggota PPK keanggotaan partai politik, terjerat kasus hukum, pekerjaan ybs yang tidak mendukung sebagai anggota PPK
yang bisa mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan, integritas/ moral, dalam bentuk surat pemberitahuan resmi kepada KPU yang ditandatangani oleh pelapor dan dialamatkan ke Kantor KPU Kab. Minahasa Tenggara atau dapat langsung dimasukkan ke kotak masukan tanggapan masyarakat yang tersedia di kantor KPU Mitra sampai dengan besok hari (04/05)." demikian disampaikan oleh Drs. Johnly Pangemanan, M.Si, dan anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan ini menambahkan bahwa identitas pelapor akan rahasiakan. jadi kepada masyarakat ayo berikan masukan agar benar- benar penyelenggara tingkat kecamatan kita berkualitas, memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang- undangan.
